Halaman

Selasa, 25 September 2012

Jual Prosesor Komputer butut

Haetsink Fan
Mengenal macam – macam Pendingin Processor | Sudah beberapa lama kita menggunakan Pc atau computer? Ada yang baru bahkan ada yang sudah lama hampir puluhan tahun. Tapi sangat jarang sekali yang mengetahui tentang detail dari computer yang dipakainya.
Pendinginan komputer atau pendinginan CPU adalah tindakan mengurangi atau menghilangkan panas  dari sebuah komputer. Panas pada komputer berpotensi merusak atau memperlambat kerja sebuah komputer. Terdapat beberapa cara untuk mengurangi panas pada sebuah komputer, diantaranya :
  1. heatsinkHeatsink adalah logam dengan design khusus yang terbuat dari alumuniun atau tembaga (bisa merupakan kombinasi kedua material tersebut) yang berfungsi untuk memperluas transfer panas dari sebuah prosesor. Perpindahan panas terjadi menggunakan aliran udara di dalam casing. jadi metode pendinginan ini tidak cukup efektif, karena sangat bergantung kepada aliran udara di dalam casing. jika aliran udaranya teranggu, maka bisa dipastikan prosesor akan kepanansan
  2. heatsink fan (HSF). Cara kerja dari HSF mirip seperti pada pendinginan menggunakan heatsink, tetapi pada HSF ditambahkan sebuah kipas untuk mempercepat proses transfer panas. HSF bekerja lebih baik daripada Heatsink. pada masa kini HSF menggunakan teknologi heatpipe yaitu pipa tembaga kecil untuk transfer panas dengan menggunakan konsep kapilaritas.
  3. water cooling. Teknik pendinginan CPU menggunakan water cooling adalah dengan menggunakan cairan pendingin (biasanya berupa air)yang dialirkan menggunakan peralatan khusus untuk water cooling. peralatannya biasanya terdiri dari water block yang dipasangkan ke pengait prosesor dimotherboard, pompa air, dan radiator.  
  4. Dry ice dan nitrogen cair. Prinsip pendingin tipe ini sangat simple, processor yang akan didinginkan ditempelkan langsung dengan dasar tabung tembaga (bonk) yang artinya bonk tersebut akan diisi dengan dry ice atau nitrogen cair.
  5. Phase-change cooler. Pendingin tipe ini serupa dengan pendingin yang digunakan pada kulkas diman pandingin akan didorong dengan kompresor.
  6. TEC (Thermoelectric Cooler). Prinsip kerja pendingin ini adalah dengan mengalirkan arus listrik ke salah satu sisi logam sehingga disatu sisi logam akan dingin dan disisi logam yamg lain akan panas.


     Gambar beberapa contoh Heatsink :
    heatsink

    heatsink fan (HSF)
    water cooling

    Dry ice dan nitrogen cair
    Phase-change cooler

    TEC (Thermoelectric Cooler)

    Dari 6 macam model cooler atau pendingin processor yang umum digunakan adalah model heatsink fan yaitu cooler yang menggunakan lempengan alumunium dan kipas. Selain banyak terdapat dipasaran, harganya uga sangat terjangkau. Murah tidak berarti bermutu jelek. Mutu dari heatsink yang baik sebenarnya ditentukan oleh bahan Heatsink , ukuran heatsing, dan putaran kipas/fan. Bahan terbaik untuk menyerap panas terbaik adalah dibuat dari bahan tembaga (copper) dan bahan ini mahal serta jarang dijual bebas. Bahan alumunium adalah yang paling banyak dibuat sebagai heatsink. Ukuran heatsink tergantung pada ukuran blade (sirip) serta banyaknya sirip. Semakin kecil dan semakin banyak tentunya akan lebih mudah melepas panas, terlalu kecil ukurannya mungkin menjadi tidak efektif dalam menerima panas. Kecepatan fan untuk mendinginkan heatsink yang terbaik adlah memiliki ukuran kipas besar, RPM yang tinggi dan blade kipas yang banyak. Semakin cepat dan besar serta memiliki jumlah kipas yang banyak akan membuat heatsink lebih cepat didinginkan. Selain itu masalah air gap (keregangan antar permukaan heatsink dengan CPU) juga menentukan panas dari CPU yang dapat diserap oleh heatsink. Upaya untuk menekan adanya air gap ini adalah dengan thermal grase (chemical yang dioleskan pada permukaan heatsink dan permukaan CPU) sehingga CPU dapat menampel sempurna dengan heatsink dan keregangan permukaan dapat dikurangi. Thermal greese sementara yang terbaik adalah terbuat dari silvel (silver greese).
READ MORE - Jual Prosesor Komputer butut

Minggu, 23 September 2012

Hukum melakukan operasi kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya)

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

Jawaban:

Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:

Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).

Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Cacat ada dua jenis:

Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.

Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:

Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.

Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik" maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).

Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

"Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya." (Q:S 4:119)

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar'i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.

(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).

Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a'lam.
READ MORE - Hukum melakukan operasi kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya)

Hukum asuransi dalam Islam

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu sendiri.


Untuk menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam

Pengertian Asuransi


Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.


Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.


Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta'min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta'min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.


Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:


" Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan "

Macam-macam Asuransi


Para ahli berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :


I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :


1.    Asuransi Pribadi ( Ta'min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial


2.    Asuransi Sosial ( Ta'min  Ijtima'i ) , yaitu asuransi ( jaminan )  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan  dan lain-lain.   [1]


Catatan : Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan  kepastian / jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.


Proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]


II. Asuransi ditinjau dari bentuknya.


Asuransi ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :


1.    Asuransi Takaful atau Ta'awun. ( at Ta'min at Ta'awuni )


2.    Asuransi Niaga ( at Ta'min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian dan asuransi jiwa.


III. Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan


Jenis-jenis asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :


Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian ( Ta'min al Adhrar )


Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:

Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.


Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.


Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta'min al Askhas )


Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.


Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk  [3] :


1.       Term assurance (Asuransi Berjangka)


Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode


waktu tertentu.


Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :


    Usia Tertanggung 30 tahun

    Masa Kontrak 1 tahun

    Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

    Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

    Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000

    Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)


Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.


2.       Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) 


Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.


3.       Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) 


Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.


Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)


    Usia Tertanggung 30 tahun

    Masa Kontrak 10 tahun

    Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

    Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

    Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-

    Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)


1.      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.


2.      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta


IV. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.


Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :


1.    Asuransi Konvensional


2.    Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan operator. [4]

Hukum Asuransi


Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :

Pertama : Ansuransi Ta'awun


Untuk asuransi ta'awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :


    Asuransi Ta'awun termasuk akad tabarru' (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta'awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.


    Asuransi Ta'awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi'ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.


    Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.


    Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.


Kedua : Asuransi Sosial


Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :


    Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu'awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 


    Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.


Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga


Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :


Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :


َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ


" Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan." ( HR Muslim, no : 2787  )


Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Al-Maidah: 90).


Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi'ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi'ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi'ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma' para ulama.


Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :


لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ


" Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah." ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )


Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.


Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.An-Nisa': 29).


Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.


Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.[7]


Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :


    Dari Sisi Prinsip Dasar


    Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.


    Dari Sisi Akad


    Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru' ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta'awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).


    Dari Sisi Kepimilikan Dana


    Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru'nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.


    Dari sisi obyek


    Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.


    Dari Sisi Investasi Dana.


    Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).


    Dari Sisi Pembayaran Klaim.


    Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru' ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.


    Dari Sisi Pengawasan.


    Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.


    Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.


    Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.


 


Perkembangan Asuransi di Indonesia [8]


Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.  Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga  tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo ), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.


Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, ,karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga ( 8 % ) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.


Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu  . Yang benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah  PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994.   Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah : PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.*

READ MORE - Hukum asuransi dalam Islam

Asuransi dalam Undang-Undang



Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[1]
Daftar isi

    1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
    2 Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    3 Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
    4 keuntungan perusahaan asuransi
    5 Prinsip dasar asuransi
    6 Penolakan asuransi
    7 Rujukan
    8 Lihat pula
    9 Pranala luar
    10 Referensi

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]

"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu." ǍǍ
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.oleh
Rujukan

    ^ a b (Inggris) The Free Dictionary.com: Insurace
    ^ Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010

Lihat pula

    Bursa Asuransi
    Asuransi Kendaraan
    Asuransi Lippo Insurance
    Asuransi Kesehatan
    Risiko
    Daftar topik keuangan
    Klaim asuransi palsu
    Daftar perusahaan asuransi AS
    Asuransi Jaya Proteksi
    Abandonemen

Pranala luar

    The history and future of the insurance business
    Insurance Directory
    Foreign insurance 1
    Statistik Industri Asuransi di Amerika Serikat
    Asuransi Kesehatan
    Asuransi Kesehatan dan Investasi

Referensi
READ MORE - Asuransi dalam Undang-Undang

Jumat, 21 September 2012

Finding the Right College Program for You

Finding the Right College Program for You

There are all kinds of college programs that are available today for those seeking higher education and degrees in a wide variety of fields. The problem often lies in finding the type of education that is appropriate for your specific needs. We all learn best through different methods and identifying your learning method is a great way to understand what learning environment will work best for you.

The common learning environments for college level studies are the following: community colleges, universities, and online or distance learning opportunities. Community colleges tend to offer smaller classrooms with more discussion-oriented styles of learning and discourse. Universities tend to be more lecture oriented while distance and online learning opportunities are quite often self-directed learning opportunities that require a great deal of discipline in order to be successful.

When trying to identify the college that will work best for you, you should keep in mind your personal learning style. Beyond that you should also consider the type of environment you expect from your college education and the amount of time you wish to devote to the pursuit of your education and degree. Some people find that university life is far too distracting while others find that the solitude of online and distance learning is a distraction in and of itself.

You will find all kinds of cultural opportunities at a university that you will not find through home studies or on the community college level. For some students, these opportunities are icing on the cake and an important part of the learning experience as you delve into other cultures, art, music, and history. Others find these opportunities to be far too plentiful and far too distracting for their study needs. Whichever student you tend to be will make a huge difference in the best situation for your learning needs.

Another important consideration is housing. Most universities have ample on campus housing for their students while a few campuses experience on campus housing shortages and rely on housing that is located in and around the college area in order to fill in the gaps. Some universities will even offer limiting housing opportunities to students who have spouses and children. While housing on community college is seen, particularly in rural areas where there is limited housing available in and around the schools, these are more often the exception rather than the rule. Most community colleges are largely commuter campuses with very limited if any housing opportunities. Online and distance learning programs offer no housing to students.

Another concern that most also be considered carefully is the distance between classes and any special needs you may have. Universities tend to be large and spread out. It is quite possible to need to get from one end of campus to another (a mile or more in some cases) with a 10-minute window in which to get it done. For students with special needs or physical disabilities this can be quite problematic, especially on days of inclimate weather. Community colleges tend to have smaller campuses, which mean less real estate to cover in between classes. Online and distance learning classes go with you wherever you have access to a computer. This means that they are as portable as you need them to be if you have your own laptop and wireless Internet access.

You must consider all these things and so much more when narrowing down your college choices. Do you really want to take the personal responsibility required in order to succeed in online and distant learning courses? Do you want to be limited by the meager offerings of coursework available at the community college level? Is it worth it to you to pay the high price involved in a university education? These are all questions that you need to consider carefully before making the decision as to which college environment is the most desirable for you.

PPPPP

655
Free Application for Federal Student Aid

For any student hoping to attend college in the coming year, the first place you need to start is by filling out the Free Application for Federal Student Aid that is commonly referred to as FAFSA. The earlier you fill out this form the better as far as your chances of receiving the full amount of financial aid that is available to you as well as to clear up and fix any potential problems that may arise well ahead of the deadline for aid being awarded.

The final date for application changes from year to year and is generally somewhere near the beginning of summer. Earlier is much better than later as far too many students wait until closer to deadline in order to fill out their forms and if you have any questions you are likely to find yourself standing in or calling into longer lines for your answers.

There are a few things you need to know about the FAFSA. Most schools require this form to have been filled out before they will award any financial aid, not just federal financial aid. In other words you should check with your school but you may need to fill out this form even if you are only applying for departmental scholarships and not federal financial aid. It is a good idea to begin at the financial aid office of the institution you plan to attend at any rate to make sure they do not have additional forms that they require you fill out in order to apply with financial aid through the university or college as well as the federal government.

Another thing you need to be well aware of is that you will need to fill out one of these forms for each year that you hope to receive financial aid of any kind. This is not something that is automatically renewed or guaranteed. There are many changes that could affect the amount of money you are eligible to receive as well as whether or not you are eligible to receive federal funds at all on any given academic year. For this reason you must apply for aid for each year that you attend.

Another thing that you must remember is that while a subsidized student loan doesn't been to accrue interest until you graduate or cease to be enrolled for the required hours, an unsubsidized student loan begin accruing interest from day one. This means that you will owe a substantial amount of money in interest upon graduation if you take out an unsubsidized student loan in order to pay for educational expenses.

Student loans make college educations possible for many people who would not otherwise have the opportunity to attend college. At the same time there are many people, who neglect to use these loans responsibly, which is the beginning of irresponsible spending habits that can plague people for the remainder of their lives. Take great caution that you use your student loans for their intended purpose and use them wisely.

The FAFSA also enables you to apply for Federal Pell Grants and Federal Work Study programs in addition to student loans. Of the three mentioned above, student loans should be a last resort rather than a first. The amount of money available can prove to be quite tempting so be very careful and read all the terms before signing up for any and all financial aid. Your high school, college financial aid office, and the Internet are all excellent sources for information on scholarships, grants, loans, and work study programs for which you may qualify.

PPPPP

605
Graduate Degree Options

Many people find that in the courses of their careers they wish they had the ability to go back to school for even further education. Unfortunately, not everyone has the good fortune to live in the vicinity of a university that offers graduate level studies in the career they have chosen. Chances are that a good percentage of the population does not and if they do chances are even better that they have very busy personal and professional lives that make intensive graduate studies difficult to pursue at best.

If you are one of the many people that feel you have made your choice and are stuck with your undergraduate degree or that a post graduate degree is simply out of your reach, I hope you will read this article with great interest and learn that there options available to you no matter how far away from a university you live or how little time you have to devote to your graduate studies.

A graduate education is a very intensive course of study that is very narrow and specific. In other words, many students find that their graduate coursework is their favorite by far as it gets into the meat of the subject matter of their interest rather than merely hitting the highlights. Only a small percentage of the population at this point in time has a graduate education. Though this does not necessarily guarantee you any employability it can provide you with very specialized knowledge or skills that will help you perform your job better and qualify you for more interesting and specialized positions in your field of study.

If you would like to pursue a graduate education but feel you are too far from the nearest university that offers a comprehensive graduate education in your field, you might be surprised to find that the nearest graduate level curriculum is as far away as your living room or your favorite Internet café. Online courses give new hope to potential graduate students. Many of them will actually allow you to work around your work schedule and at your own pace while trying to achieve your dreams of higher education and life long learning.

Online courses are becoming more widely accepted across the nation and around the world. We live in the information age and it only makes sense that we are taking control of our educations by using services and demanding services like online courses in order to further our educational goals. At the moment there are only limited offerings for graduate studies, most of them centering on educational fields with only a few graduate degrees offered in other fields such as the medical industry. As demand grows so will the availability of graduate courses and degrees that are being offered online.

If you happen to be fortunate enough to live relatively close to a university that offers graduate studies in your field you might want to check with the university and see if they offer weekend graduate classes. This is a new trend that seems to be growing in popularity as a valid option for those who hope to return to college but can't afford to give up precious work or family time during the week. These courses are much more intense than your average once or twice a week night course but they allow you to pursue your graduate degree in a much quicker manner than traditional programs have allowed and are much more employer and family friendly. Of course you also have the option of taking one or two classes at a time at night in order to achieve your graduate degree as well. Masters degree students only need to take 9 hours a semester in order to be considered full time students and qualify for financial aid.

All in all, you do not need to sacrifice your goals of graduate studies in order to maintain your career or achieve some sort of balance between work, education, and family. Whether you choose online courses, night courses, or weekend courses for your studies you have many opportunities to achieve the degree you desire without sacrificing heavily in order to do so.

PPPPP

696
Great Reasons to Complete your Degree

A university education is one of the best possible ways to insure your earning power upon graduation. There are all kinds of fields and all kinds of majors, some paying higher than others but as a rule, college graduates will earn more money over the course of their lifetimes than those who do not have a college education or degree.

We live in a world that increasingly demands more of its citizens. We need to have the ability to hold academic conversations on the corporate level that go well beyond the score in last nights basketball games. Companies' want well-rounded employees that epitomize all the great things that a four-year degree has to offer. For this reason, even those who have labored in order to gain an associate's degree are getting left behind in favor of those who have a more 'complete' education.

If you have already entered the work force there is still the time to increase your earning potential by seeking higher education. Colleges and universities today are offering more options for students wishing to return to college than ever before. In fact we are seeing an increasing number of college students that are classified as non-traditional students. We are seeing many more adults returning for the education they didn't receive the first time around, which is good news. It also means that more and more options are becoming available at night and on the weekends for those adults.

Even better is the fact that more and more often we are seeing courses being offered online for those who are seeking to complete their education. This allows even more options for those students who are desperately trying to balance careers, family, and education. As more and more opportunities such as these arise we will also see a growing number of graduate studies opportunities being offered in a similar fashion.

If you are thinking of returning to school after years of absence or perhaps attending for the very first time while managing an existing career there is no time like the present in order to do so. Not only will a college education give you greater earning potential in your lifetime it can also qualify you for promotions within the company for which you currently are employed.

The truth of the matter is that you really can't go wrong when it comes to going back to college and getting or finishing your degree. You can increase your earning potential, your promotion potential, and most importantly your self-image. There is something about having a degree that makes you feel better about yourself and your ability to provide for your family. Even if you never actually use your degree for anything other than a plaque on the wall, you will have the knowledge that you accomplished something that only a small percentage of the population ever gets around to completing.

If nothing else, your college education is worth every penny you will pay in order to have it for the wonderful sense of accomplishment that goes along with getting it. Your college degree won't make you a better person; just give you a better opinion of yourself as a person in many instances. If you need a confidence booster in your professional and your personal life, getting your college degree is often just the bump of confidence you need in order to accomplish many great things.

PPPPP

571


READ MORE - Finding the Right College Program for You